Sebagai orang yang tidak berkecimpung di dunia jurnalistik, maka saya mengakui jika secara detail tidak bisa memberikan penjabaran yang komprehensif apa dan bagaimana seluk beluk Kode Etik Jurnalistik. Tapi saat saya kuliah memang pernah mengikuti workshop tentang jurnalistik yang diadakan salah satu sie kegiatan di Manarul Ilmi yang bekerjasama dengan Jawa Pos, kala itu Pak Dahlan Iskan sendiri yang jadi pematerinya, ya pastinya saat itu beliau masih aktif di Jawa Pos. Bismillahirrahmaanirrahiim, masih bisa saya ingat dengan baik koridor standar yang harus ditaati dalam membuat karya tulis.
Sebagaimana saya, para blogger dan semua pelaku literasi serta siapa saja yang aktif menyukai karya tulis menulis tentu sedikit-sedikit sudah tahu bagaimana membuat judul yang eye catching, cara menarasikan sebuah ide/tema dengan diksi, penokohan, alur dan setting yang memikat sehingga menjadi tulisan yang enak dibaca. Juga pastinya mengerti dengan aturan dasar yang harus dipegang dalam menghasilkan tulisan, yaitu standar minimal yang secara automatically sudah harus dipahami, dimengerti dan diaplikasikan manakala membuat tulisan, seperti misalnya saat menggunakan/mengutip tulisan karya orang lain ya mencantumkan sumber referensinya, di dalam karya tulisnya tidak mengandung unsur SARA, dst yang lebih dikenal dengan istilah kode etik jurnalistik.
Ada dua pilar utama dalam Kode Etik Jurnalistik, yaitu penggabungan makna Etika dalam [kegiatan] Jurnalistik. Dimana Etika bisa diterjemahkan sebagai nilai, norma moral atau yang lebih dekat dengan keseharian kita sering kita lafalkan sebagai sopan-santun/tata krama yang seyogyanya dipegang dan diterapkan sebagai kebiasaan oleh seseorang atau kelompok dalam bertingkah laku serta bertutur kata [lisan maupun tulisan]. Sedangkan untuk penerjemahan Jurnalistik, meminjam salah satu definisi Jurnalistik yaitu yang dirumuskan oleh Roland E. Wesley dimana beliau menjabarkan Jurnalistik adalah serangkaian kegiatan pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, penyebaran informasi umum, Pendapat pemerintah, dan atau hiburan umum yang secara sistematis dan dapat dipercaya diterbitkan pada surat kabar majalah dan disiarkan di stasiun siaran.
Ada dua pilar utama dalam Kode Etik Jurnalistik, yaitu penggabungan makna Etika dalam [kegiatan] Jurnalistik. Dimana Etika bisa diterjemahkan sebagai nilai, norma moral atau yang lebih dekat dengan keseharian kita sering kita lafalkan sebagai sopan-santun/tata krama yang seyogyanya dipegang dan diterapkan sebagai kebiasaan oleh seseorang atau kelompok dalam bertingkah laku serta bertutur kata [lisan maupun tulisan]. Sedangkan untuk penerjemahan Jurnalistik, meminjam salah satu definisi Jurnalistik yaitu yang dirumuskan oleh Roland E. Wesley dimana beliau menjabarkan Jurnalistik adalah serangkaian kegiatan pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, penyebaran informasi umum, Pendapat pemerintah, dan atau hiburan umum yang secara sistematis dan dapat dipercaya diterbitkan pada surat kabar majalah dan disiarkan di stasiun siaran.
Mengacu pada definisi tersebut, maka menurut saya kegiatan tulis – menulis dalam blog yang berpijak pada media on line pun bisa dikategorikan dalam jurnalisme #ini menurut saya lho ya? Karena tak bisa dipungkiri jika internet sebagai pendatang baru pada perkembangannya telah mengakomodir user ‘pewarta’ dengan kapasitas universal. Jadi semua user yang berliterasi aktif di internet pun [blogger juga pastinya] harus ber-kode etik jurnalistik. Sehingga yang berkewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik tidak hanya mereka yang secara formal terdaftar berprofesi sebagai wartawan baik untuk media massa cetak [koran, majalah, tabloid, buletin, jurnal], penyiaran [televisi dan radio] atau on line [internet].
Untuk uraian detail plus lengkap tentang kode etik jurnalistik ini, silahkan bersilaturahim ke http://pwi.or.id/index.php/pd-prt ada 17 pasal yang dilengkapi dengan penafsiran untuk masing-masing pasalnya lho?. Semoga dengan semakin tahu tentang kode etik jurnalistik ini, saya sendiri khususnya dan kita semua bisa menerapkan etika jurnalistik dalam acara ber-blogging ria dan dalam berkarya tulis lainnya.
References: