Inilah Manfaat UU K3 untuk Perusahaan

Segala resiko terjadinya kecelakaan selalu mengincar kaum pekerja di tempat kerja, khususnya yang berada di industri dan melibatkan alat-alat berat. Resiko mengalami kecelakaan mampu melukai, mengakibatkan cacat permanen, bahkan menghilangkan nyawa pekerja. Oleh karena itu, pekerja membutuhkan perlindungan yang maksimal saat bekerja di tempat kerja. 

Bismillahirrahmaanirrahiim Kesehatan selama bekerja pun tak kalah penting dari keselamatan kerja. Hal ini disebabkan kesehatan mental menyangkut isu-isu mental atau psikologis pada pekerja. Kondisi kesehatan mental yang terganggu akan berpengaruh kepada kondisi fisik pekerja. Maka demikian, kesehatan fisik dan kesehatan mental yang baik dan seimbang  akan membuat pekerja bekerja secara optimal. 

Di Indonesia, pelindungan kesehatan dan keselamatan pekerja tersebut diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Semua perlindungan tersebut tersusun menjadi paduan perusahaan dalam melaksanakan bisnis dan dinamai Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Manfaat Penting Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi karyawan dan perusahaan
Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau lebih yang disebut dengan UU K3 merupakan tindakan preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya resiko. Dengan UU K3, pemerintah mewajibkan para perusahaan untuk menyediakan peralatan dan perkenalan dalam hal mengantisipasi kecelakaan.perusahaan pun dituntut agar dapat membuat suatu kebijakan apabila pekerja mengalami kecelakaan. 

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dalam UU K3 akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sesuatu yang buruk terjadi kepada pekerja, perusahaan sendiri akan mengalami kerugian yang lebih besar karena kehilangan kepercayaan pekerja dan pekerja itu sendiri. 


Kesehatan dan keselamatan tidak akan tercapai tanpa partisipasi dari semua pihak terkait. Berarti, perlindungan kerja tak semata tanggung jawab perusahaan saja, tetapi juga membutuhkan peran pekerja di daerah sekitar tempat kerja. Selain melindungi pekerja, ternyata  UU K3 juga memberi beberapa manfaat lain untuk perusahaan. Manfaat UU K3 untuk perusahaan adalah: 
  1. Sebagai panduan untuk identifikasi dan penilaian risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
  2. Bantuan memberikan bimbingan dalam perencanaan, organisasi, desain tempat kerja dan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Untuk panduan dalam memantau kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja.
  4. Memberikan nasihat tentang informasi, wawasan dan pelatihan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
  5. Untuk panduan membuat desain pengendalian risiko, metode, prosedur dan program kerja.
  6. Sebagai patokan untuk mengukur efektivitas pengendalian risiko dan program pengendalian risiko
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat keselamatan kerja terjamin, manfaat yang akan diterima juga dirasakan oleh pekerja  dan perusahaan.  Karena ketika keselamatan dan kesehatannya terjamin, produktivitas pekerja meningkat. Dengan demikian, kinerja dan proses perusahaan akan menjadi lebih baik serta risiko membayar denda karena tidak menjamin keselamatan pekerja menurun.

Ririe Khayan

Assalamulaikum. Hi I am Ririe Khayan a Lifestyle Blogger and live in Jogya. I’m the Author Of Kidung Kinanthi, a Personal Blog about my random thought, parenting, traveling, lifestyle, & other activity as well as Personal & Working Mom Story. Kindly feel free to contact me at: ririekhayan(at)gmail(dot)com

24 comments:

  1. di kantor suamiku sampe ada pelatihannya tentang K3 untuk semua pegawainya. perlu banget supaya agar pekerja tetap produktif dan aman terlindungi :)

    ReplyDelete
  2. Bener bangeeett, Mak.
    Fahmi Adimara, content creator hits asal Surabaya kan ambil kuliah K3.
    Dia juga sering crita ke aku tentang urgensi UU K3 ini

    ReplyDelete
  3. Semoga semakin banyak perusahaan menerapkan undang-undang K3 ini ya Mbak. Karena bila terjadi sesuatu perusahaan akan terlindung secara hukum

    ReplyDelete
  4. Alhamdulillah udah ada ketentuan yg dibuat dalam bentuk UU. Jadi sifatnya lebih legal dan perusahaan bisa dituntut jika lalai.

    ReplyDelete
  5. Semoga makin banyak perusahaan yang aware dengan K3 ini ya Rie, biar makin smangat kerjanya dan terlindungi.

    ReplyDelete
  6. Kalau perusahaan besar, UU K3 ini lumayan sudah diterapkan. Yang usaha kecil nih aku kurang yakin. Soalnya dulu pernah jadi mereka. Semoga sih setelah ini banyak pengusaha yang lebih peduli

    ReplyDelete
  7. Semoga UU K3 ini bisa diterapkan secara merata buat semua industri. Semua perusahaan di Indonesia

    ReplyDelete
  8. Dengan menjadi undang-undang, ada kekuatan hukum untuk pelaksanaannya. Semoga makin banyak perusahaan yang menerapkannya dengan benar-benar dan bukan sekedaran saja.

    ReplyDelete
  9. K3 ini penting nih terutama untuk para pencari kerja (karyawan), supaya posisinya terlindungi ya. dan kerja juga ada perasaan aman dan nyaman.

    ReplyDelete
  10. Menurut saya sosialisasi soal K3 ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan/ pengusaha utk melindungi pekerjanya ya mbak.
    Bagus kalau UU-nya udah ada tinggal implementasinya aja ya.

    ReplyDelete
  11. Penerapan prosedur K3 di perusahaan juga membuat keluarga tenang melepas salah satu anggota keluarganya berangkat bekerja, karena ada jaminan keselamatan dan keamanan selama ditempat kerja

    ReplyDelete
  12. Penting banget sih K3 buat sebuah perusahaan tuh, gak bisa dianggep enteng karena menyangkut keberlangsungan suatu korporasi, kalo cuma nargetin sales tapi lingkungan kerja gak aman dan sehat ya cepet aja tutup makanya harus ada undang2 biar perusahaan menerapkan k3 dengan baik

    ReplyDelete
  13. Memang penting banget nih Mba UU K3. Jdi pekerja lebih dihargai ya. Jangan cuma mau nguras tenaganya aja. Giliran soal K3, pada lepas tangan.

    ReplyDelete
  14. Wah aku baru tahu soal UU K3 ini pastinya akan sangat bermanfaat bagi pekerja di perusahaan. ya. Sepakat soal ini ketika keselamatan dan kesehatannya terjamin, produktivitas pekerja meningkat benar banget deh.

    ReplyDelete
  15. Adanya aturan ini bermanfaat tidak cuma buat tenaga kerjanya tapi juga si pemberi kerja. Kalau semua teindungi, kerja jadi tengan produktivitas meningkat.

    ReplyDelete
  16. UU K3 ini harusnya diterapkan disemua perusahaan yah supaya keselamatan serta kesehatan terjamin. Jadi loyalitas karyawan atau pekerja pun membaik.

    ReplyDelete
  17. Sekarang kayaknya makin banyak perusahaan yang aware dengan keselamatan pekerjanya. Terutama perusahaan besar, karena ada komunitas buruh. Justru perusahaan kecil yang butuh sosialisasi K3 ini, Rie.

    Oiya, aku lama banget nggak mampir sini, semoga Ririe sehat sehat ya

    ReplyDelete
  18. Undang - undang ini memang penting bangeet buat memberi perlindungan bagi semua pekerja ya mba..harus dipelajari dengan baik

    ReplyDelete
  19. Selalu ada resiko dalam pelaksanaan pekerjaan, apalagi jika berada di perusahaan manufakturing dengan kemungkinan kecelakaan kerja tinggi akibat penggunaan mesin-mesin gede. Harus ada K3nya untuk mengatur keselamatan karyawan.

    ReplyDelete
  20. bagaimana dengan dampak korona ini mba, para pekerja, saya liat banyak juga yang di PHK dan nonjob, dirumahkan juga ada

    ReplyDelete
  21. Alhamdulillah ya Mba, harus punya ini nih kalo kerja diperusahaan untuk perlindungan
    karena kita nggak tahu musibah apa yang terjadi. AKu dulu dua kali kecelakan bawa motor pas perjalanan kerja

    ReplyDelete
  22. dengan adanya k3 karyawan merasa dihargai dan berkerjapun jadi lebih semangat dan tenang

    ReplyDelete
  23. Dengan adanya UU K3 ini, pekerja lebih terlindungi. Kerja pun lebih optimal. Perusahaan juga diuntungkan. Sip lah!

    ReplyDelete
  24. Semua perusahaan agar melaksanakan UU K3 selain untuk keselamatan dan kenyamanan pekerja, juga memberikan nilai positif dari Masyarakat luas bahwa perusahaan tak cuma.mencari keuntungan tapi juga memperhatikan hak pekerjanya

    ReplyDelete

Leave a comment or just be silent reader, still thank you so much.
Terima kasih telah singgah di Kidung Kinanthi.
Mohon maaf, atas ketidaknyamanan MODERASI Komentar.

Maaf ya, komentar yang terindikasi SPAM atau mengandung link hidup tidak akan dipublikasikan.

So, be wise and stay friendly.