Segala resiko terjadinya kecelakaan selalu mengincar kaum pekerja di tempat kerja, khususnya yang berada di industri dan melibatkan alat-alat berat. Resiko mengalami kecelakaan mampu melukai, mengakibatkan cacat permanen, bahkan menghilangkan nyawa pekerja. Oleh karena itu, pekerja membutuhkan perlindungan yang maksimal saat bekerja di tempat kerja.
Bismillahirrahmaanirrahiim Kesehatan selama bekerja pun tak kalah penting dari keselamatan kerja. Hal ini disebabkan kesehatan mental menyangkut isu-isu mental atau psikologis pada pekerja. Kondisi kesehatan mental yang terganggu akan berpengaruh kepada kondisi fisik pekerja. Maka demikian, kesehatan fisik dan kesehatan mental yang baik dan seimbang akan membuat pekerja bekerja secara optimal.
Di Indonesia, pelindungan kesehatan dan keselamatan pekerja tersebut diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Semua perlindungan tersebut tersusun menjadi paduan perusahaan dalam melaksanakan bisnis dan dinamai Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau lebih yang disebut dengan UU K3 merupakan tindakan preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya resiko. Dengan UU K3, pemerintah mewajibkan para perusahaan untuk menyediakan peralatan dan perkenalan dalam hal mengantisipasi kecelakaan.perusahaan pun dituntut agar dapat membuat suatu kebijakan apabila pekerja mengalami kecelakaan.
Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau lebih yang disebut dengan UU K3 merupakan tindakan preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya resiko. Dengan UU K3, pemerintah mewajibkan para perusahaan untuk menyediakan peralatan dan perkenalan dalam hal mengantisipasi kecelakaan.perusahaan pun dituntut agar dapat membuat suatu kebijakan apabila pekerja mengalami kecelakaan.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dalam UU K3 akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sesuatu yang buruk terjadi kepada pekerja, perusahaan sendiri akan mengalami kerugian yang lebih besar karena kehilangan kepercayaan pekerja dan pekerja itu sendiri.
Baca Juga : HR Software dan Manfaat nya untuk Perusahaan
Kesehatan dan keselamatan tidak akan tercapai tanpa partisipasi dari semua pihak terkait. Berarti, perlindungan kerja tak semata tanggung jawab perusahaan saja, tetapi juga membutuhkan peran pekerja di daerah sekitar tempat kerja. Selain melindungi pekerja, ternyata UU K3 juga memberi beberapa manfaat lain untuk perusahaan. Manfaat UU K3 untuk perusahaan adalah:
- Sebagai panduan untuk identifikasi dan penilaian risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
- Bantuan memberikan bimbingan dalam perencanaan, organisasi, desain tempat kerja dan pelaksanaan pekerjaan.
- Untuk panduan dalam memantau kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja.
- Memberikan nasihat tentang informasi, wawasan dan pelatihan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
- Untuk panduan membuat desain pengendalian risiko, metode, prosedur dan program kerja.
- Sebagai patokan untuk mengukur efektivitas pengendalian risiko dan program pengendalian risiko
di kantor suamiku sampe ada pelatihannya tentang K3 untuk semua pegawainya. perlu banget supaya agar pekerja tetap produktif dan aman terlindungi :)
ReplyDeleteBener bangeeett, Mak.
ReplyDeleteFahmi Adimara, content creator hits asal Surabaya kan ambil kuliah K3.
Dia juga sering crita ke aku tentang urgensi UU K3 ini
Semoga semakin banyak perusahaan menerapkan undang-undang K3 ini ya Mbak. Karena bila terjadi sesuatu perusahaan akan terlindung secara hukum
ReplyDeleteAlhamdulillah udah ada ketentuan yg dibuat dalam bentuk UU. Jadi sifatnya lebih legal dan perusahaan bisa dituntut jika lalai.
ReplyDeleteSemoga makin banyak perusahaan yang aware dengan K3 ini ya Rie, biar makin smangat kerjanya dan terlindungi.
ReplyDeleteKalau perusahaan besar, UU K3 ini lumayan sudah diterapkan. Yang usaha kecil nih aku kurang yakin. Soalnya dulu pernah jadi mereka. Semoga sih setelah ini banyak pengusaha yang lebih peduli
ReplyDeleteSemoga UU K3 ini bisa diterapkan secara merata buat semua industri. Semua perusahaan di Indonesia
ReplyDeleteDengan menjadi undang-undang, ada kekuatan hukum untuk pelaksanaannya. Semoga makin banyak perusahaan yang menerapkannya dengan benar-benar dan bukan sekedaran saja.
ReplyDeleteK3 ini penting nih terutama untuk para pencari kerja (karyawan), supaya posisinya terlindungi ya. dan kerja juga ada perasaan aman dan nyaman.
ReplyDeleteMenurut saya sosialisasi soal K3 ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan/ pengusaha utk melindungi pekerjanya ya mbak.
ReplyDeleteBagus kalau UU-nya udah ada tinggal implementasinya aja ya.
Penerapan prosedur K3 di perusahaan juga membuat keluarga tenang melepas salah satu anggota keluarganya berangkat bekerja, karena ada jaminan keselamatan dan keamanan selama ditempat kerja
ReplyDeletePenting banget sih K3 buat sebuah perusahaan tuh, gak bisa dianggep enteng karena menyangkut keberlangsungan suatu korporasi, kalo cuma nargetin sales tapi lingkungan kerja gak aman dan sehat ya cepet aja tutup makanya harus ada undang2 biar perusahaan menerapkan k3 dengan baik
ReplyDeleteMemang penting banget nih Mba UU K3. Jdi pekerja lebih dihargai ya. Jangan cuma mau nguras tenaganya aja. Giliran soal K3, pada lepas tangan.
ReplyDeleteWah aku baru tahu soal UU K3 ini pastinya akan sangat bermanfaat bagi pekerja di perusahaan. ya. Sepakat soal ini ketika keselamatan dan kesehatannya terjamin, produktivitas pekerja meningkat benar banget deh.
ReplyDeleteAdanya aturan ini bermanfaat tidak cuma buat tenaga kerjanya tapi juga si pemberi kerja. Kalau semua teindungi, kerja jadi tengan produktivitas meningkat.
ReplyDeleteUU K3 ini harusnya diterapkan disemua perusahaan yah supaya keselamatan serta kesehatan terjamin. Jadi loyalitas karyawan atau pekerja pun membaik.
ReplyDeleteSekarang kayaknya makin banyak perusahaan yang aware dengan keselamatan pekerjanya. Terutama perusahaan besar, karena ada komunitas buruh. Justru perusahaan kecil yang butuh sosialisasi K3 ini, Rie.
ReplyDeleteOiya, aku lama banget nggak mampir sini, semoga Ririe sehat sehat ya
Undang - undang ini memang penting bangeet buat memberi perlindungan bagi semua pekerja ya mba..harus dipelajari dengan baik
ReplyDeleteSelalu ada resiko dalam pelaksanaan pekerjaan, apalagi jika berada di perusahaan manufakturing dengan kemungkinan kecelakaan kerja tinggi akibat penggunaan mesin-mesin gede. Harus ada K3nya untuk mengatur keselamatan karyawan.
ReplyDeletebagaimana dengan dampak korona ini mba, para pekerja, saya liat banyak juga yang di PHK dan nonjob, dirumahkan juga ada
ReplyDeleteAlhamdulillah ya Mba, harus punya ini nih kalo kerja diperusahaan untuk perlindungan
ReplyDeletekarena kita nggak tahu musibah apa yang terjadi. AKu dulu dua kali kecelakan bawa motor pas perjalanan kerja
dengan adanya k3 karyawan merasa dihargai dan berkerjapun jadi lebih semangat dan tenang
ReplyDeleteDengan adanya UU K3 ini, pekerja lebih terlindungi. Kerja pun lebih optimal. Perusahaan juga diuntungkan. Sip lah!
ReplyDeleteSemua perusahaan agar melaksanakan UU K3 selain untuk keselamatan dan kenyamanan pekerja, juga memberikan nilai positif dari Masyarakat luas bahwa perusahaan tak cuma.mencari keuntungan tapi juga memperhatikan hak pekerjanya
ReplyDelete