Metrologi Legal, Lembaga Layanan Publik Untuk Tera/Tera Ulang UTTP. Target untuk menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) diharapkan bisa menjadi bagian dari budaya semua lapisan masyarakat dan aparat, sehingga slogan tertib ukur mencerminkan budaya jujur bisa melekat serta menjadi cara hidup masyarakat untuk keberkahan hidup dunia – akherat, tidak hanya sebatas tentang perlindungan konsumen dan tertib niaga, transaksi jual-beli barang/jasa.
Karena yang namanya tertib ukuran, jaminan kebenaran takaran dan segala sikap transaski yang jujur dibutuhkan kesadaran masing-masing pelaku trading.
Bismillahirrahmaanirrahiim, sekali lagi saya memposting terkait keberadaan pelayanan metrologi legal di Kabupaten Sleman. Semoga bisa menjadi salah satu edukasi bahwa tera ulang (check ulang kebenaran ukuran pada Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya/UTTP secara berkala) adalah kebutuhan masyarakat pemilik, pengguna UTTP.
Alasan lainnya kenapa saya posting tentang Metrologi legal ini ya karena sudah terlanjur bikin draft naskah untuk acara launching secara official di tingkat Kabupaten di acara pembukaan Pameran Potensi Daerah 2019 lalu. Tapi berhubung teks narasi yang dibutuhkan hanya berdurasi 1 menit, konten yang saya buat panjang X lebar ini harus dipangkas total. Daripada hanya tersimpan di laptop, ya kan enaknya di posting saja di blog kan ya?
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Sleman merupakan penyelenggara pelayanan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML).
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Kemetrologian di Kabupaten Sleman adalah:
- Peraturan Bupati Sleman Nomor : 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan UPT Pelayanan Metrologi Legal di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang dikeluarkan oleh Dirjen PKTN Kemendag (SKKPTTU Nomor : 87/PKTN/KKPTTU/08/2017).
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Peraturan Bupati Sleman Nomor : 38.19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Metrologi Legal
Adapun TUJUAN PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL adalah:
- Melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha
- Melindungi kepentingan nasional
- Melindungi keselamatan dan kesehatan umum, termasuk yang berhubungan dengan lingkungan dan pelayanan kesehatan
- Memenuhi persyaratan perdagangan internasional ekspor–impor
Jenis-jenis Alat Ukut, takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN WAJIB DITERA ULANG, adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk:
1. Kepentingan Umum2. Usaha,3. Menyerahkan atau menerima barang,4. Menentukan pungutan atau upah,5. Menentukan produk akhir dalam Perusahaan, dan6. Melaksanakan peraturan perundang-undangan
Berikut ini jenis-jenis UTTP yang wajib Tera ulang ( sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomer 68 tahun 2018) dalam berbagai jenis moel, tipe, merk dan spesifikasinya: alat ukur panjang; takaran; alat ukur dari gelas; anak timbangan; timbangan; alat ukur cairan dinamis; alat ukur gas; meter air dan meter cairan minuman yang lain; alat ukur energi listrik (Meter kWh); meter taksi; meter kadar air; alat ukur tinggi; dan perlengkapan UTTP lainnya.
Dengan demikian, siapa saja yang memiliki dan menggunakan Alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), untuk keperluan seperti diatas, maka mereka menjadi WAJIB OBYEK PELAYANAN TERA dan TERA ULANG.
Dalam bahasa yang lebih dikenal secara umum, tera ulang ini ya seperti kalibrasi alat-alat ukuran. Hanya saja, kalau out put kalibrasi berupa sertifikat kalibrasi (dilengkapi hasil pengujian). Sedangkan tera ulang, UTTP yang diuji harus memenuhi batas kesalahan yang diijinkan (secara UU) untuk bisa diSAHkan (di Cap SAH sesuai tahun yang berlaku) oleh pegawai berhak (SDM yang memiliki kompetensi sebagai PENERA).
Dalam pelaksanaan ketugasannya, terdapat 3 jenis layanan Tera/Tera Ulang yang dilaksanakan UPTD Metrologi Legal yaitu:
- Pelayanan tera dan tera ulang di kantor setiap hari kerja di kantor
- di pasar (Sidang Tera Ulang)
- di tempat UTTP terpasang Melaksanakan tera ulang di tempat UTTP terpasang seperti di SPBU, Rumah sakit, Supermarket, Bandara, Hotel, Pabrik, Pasar Tradisional dan tempat-tempat layanan publik lainnya yang tidak memungkinkan untuk membawa UTTPnya ke Kantor UPTD Metrologi Legal Sleman.
Dalam rangka mewujudkan terjaminnya kebenaran hasil pengukuran guna melindungi kepentingan umum, dan menuju Kabupaten Sleman menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), langkah-langkah yang sudah diupayakan hingga saat ini antara lain:
- 6 Pasar tradisional sudah berhasil ditetapkan sebagai pasar tertib ukur (PTU): Pasar Condongcatur, Pasar Denggung, Pasar Ngino, Pasar Sambilegi, Pasar Cebongan, Kebonagung
- Tahun 2019, mengajukan 6 pasar tradisional untuk ditetapkan menjadi Pasar Tertib Ukur: Pasar Kalasan, Pasar Ngijon, Pasar Potrojayan, Pasar Balangan, Pasar Gendol.
Sekali lagi, menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) diharapkan bisa menjadi bagian dari budaya semua lapisan masyarakat dan aparat, sehingga slogan tertib ukur mencerminkan budaya jujur bisa melekat serta menjadi cara hidup masyarakat untuk keberkahan hidup dunia –akherat, tidak hanya tentang perlindungan konsumen dan tertib niaga, transaksi jual-beli barang/jasa.
No comments:
Post a Comment
Leave a comment or just be silent reader, still thank you so much.
Terima kasih telah singgah di Kidung Kinanthi.
Mohon maaf, atas ketidaknyamanan MODERASI Komentar.
Maaf ya, komentar yang terindikasi SPAM atau mengandung link hidup tidak akan dipublikasikan.
So, be wise and stay friendly.