Cara Membuat Paspor untuk Anak di bawah 17 tahun Secara Online. Sebenarnya persyaratan dan alur pembuatan proses secara langsung (walk in) datang ke imigrasi dan cara on line, bisa dibilang sama. Perbedaannya hanya pada langkah awal pendaftaran, kalau secara off line (walk in) pemohon datang langsung ke kantor imigrasi untuk mendaftar. Sedangkan kalau membuat PASPOR SECARA ONLINE, pemohon melakukan pendaftaran melalui portal pendaftaran online yang tersedia di web imigrasi: www.imigrasi.go.id.
Bismilllahirrahmaanirrahiim, setelah beberapa waktu berlalu semenjak saya dan Kang Suami membuat paspor untuk anak-anak kami, ada beberapa teman yang bertanya hal-hal terkait pembuatan paspor tersebut. Ragam pertanyaan tentang proses dan mekanisme pembuatan paspor online secara umum, maupun tata Cara Membuat Paspor untuk anak yang usianya di bawah 17 tahun.
Sepertinya pembuatan paspor secara online masih menjadi hal yang awam bagi sebagian masyarakat. Pernyataan ini bukan kesimpulan, sekedar menarik sebuah simpul dari animo pertanyaan teman-teman, juga saat mengamati sekilas ketika berada di kantor imifrasi dimana jumlah pemohon paspor yang menggunakan jalur walk ini hampir berimabang banyaknya dengan pendaftaran paspor secara on line. Tapi, tapii jangan tanya saya berapa perbandingannya lho ya?
|
Paspor Yang Beda punya'e si Ayah:) |
Baiklah, sekedar berbagi cerita saat mengurus paspor untuk anak-anak kami sekaligus untuk menjawab keingintahuan siapa saja yang berencana untuk membuat paspor. Intinya, pembuatan paspor secara on line bisa menghemat waktu dan tenaga karena hanya perlu mendatangi kantor Imigrasi 2 kali saja, yaitu:
- Kedatangan pertama untuk wawancara singkat, verifikasi data/dokumen, sesi pengambilan foto dan pengambilan 10 (sepuluh) sidik jari. Anak yang akan dibuatkan paspor cukup di ajak pada sesi kedatangan pertama ini.
- Kedatangan yang kedua untuk pengambilan paspor pastinya, yang bisa dilakukan (cukup) oleh orang tua/wali.
Perlu digaraisbawahi bahwa mebuat paspor secara ONLINE ini adalah pada tahap awal pendaftaran dan entry data yang dilakukan secara on line (tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi). Sedangkan Pembuatan Paspor secara off line atau datang langsung ke imigrasi terdiri dari 3 tahap, yaitu:
- Hari pertama datang ke kantor imigrasi untuk mendaftar (pengambilan blanko pendaftaran) dengan membawa dokumen asli dan fotokopi, yang akan di cross check untuk menjadi bahan isian pendaftaran ke sistem. Bila semua data sudah cocok, pendaftar akan diberi nomer pendaftaran dan semacam surat pengantar (perintah) untuk membayar biaya pembuatan ke Bank yang ditunjuk. Untuk saat ini Bank yang ditunjuk adalah Bank BNI 45.
- Hari kedua kedatangan ke Imigrasi untuk sesi wawancara singkat, pengambilan foto dan 10 sidik jari. Pendaftar akan diberi tanda bukti untuk pengambilan paspor.
Biasanya setelah 3 hari kerja dari pengambilan foto (setelah kedatangan yang kedua) paspor sudah bisa diambil.
Nah kan, tampak jelas kalau lebih simple jika mendaftar secara online? Terlebih jika anaknya masih balita, sangat-sangat membantu kalau membuat paspor untuk anak secara online ini karena tidak perlu riweuh membawa anak-anak bolak-balik ke Imigrasi yang (rata-rata) ramai pengunjung setiap harinya.
Baiklah, agar lebih jelas mari saya tulisakan langkah demi langkah pembuatan paspor untuk anak-anak dibawah usia 17 tahun secara online ini.
Proses Pertama, Persiapan Pra Pendafaran
Pada tahapan ini meruapakan langkah awal untuk mempersiapkan bahan-bahan untuk di input ke dalam sistem, yang meliputi:
- Siapkan alamat email untuk masing-masing anak karena 1 (satu) alamat email untuk aktivasi hanya berlaku 1 pendaftar.
- Siapkan dokumen asli (sekaligus bisa disiapkan fotokopi untuk kelengkapan saat ke Imigrasi) yang terdiri dari:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang amsih berlaku
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta kelahiran anak (surat baptis), intinya harus dokumen yang memuat data-data anak antara lain: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua. Bila dokumen terdapat data yang berbeda atau tidak lengkap, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Misalnya ganti nama, maka harus disertakan surat penetapan ganti nama dari instasni yang berwenang.
- Akta nikah orang tua,
- Paspor orang tua dan paspor lama (bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya).
- Jangan lupa, ukur tinggi badan anak anda juga.
Proses Kedua, Pendaftaran Secara Online
Setelah pra pendaftaran paspor online tersebut siap, silahkan dilanjutkan dengan membuka browser internet pada situs kantor Imigrasi http://www.imigrasi.go.id/, pada menu ONLINE SERVICE dan klik Layanan Paspor Online, yang akan mengarahkan kita pada sub menu (http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp) pengisian data-data pendaftaran paspor.
|
https://ipass.imigrasi.go.id |
I. Entry Data Diri, yang harus diisikan adalah Informasi pemohon yang meliputi Informasi terkait jenis paspor, data diri orang tua kandung dan data anak yang akan dibuatkan pasport:
- Jenis permohonan yang terdiri dari 3 pilihan yaitu: Baru, Penggantian dan Perubahan. Silahkan dipilih sesuai kebutuhan ya?
- Untuk nomor paspor lama, diperuntukkan bagi yang sebelumnya sudah punya paspor, dan bisa skip jika belum pernah punya paspor
- Untuk kolom Jenis paspor, pilih paspor yang 48 halaman.
- Kolom Nomor Rekomendasi Kemenaker hanya diperuntukkan bagi pembuatan paspor untuk TKI (kolom ini bisa di skip juga)
- Pilihan Kantor Imigrasi untuk membuat paspor bisa kita pilih sesuai kondisi dengan tempat tinggal kita.
- Setelah Entry data mengenai jenis paspor, isian selanjutnya mengenai data diri anak: nama, jenis kelamin, tinggi badan, Nomer identitas diisi dengan NIK yang ada pada KK dan masa berlaku ID diisi dengan estimasi 5 tahun dari tanggal KK tersebut dikeluarkan (atau bisa juga diseuaikan dengan KTP salah satu orang tua, ). Untuk email diisi dengan email yang aktif karena akan digunakan untuk mengirim konfirmasi pengajuan paspor. Email yang digunakan hanya bisa dipakai untuk satu orang pemohon paspor, bila pengajuan paspor untuk lebih dari satu anak, tentu dibutuhkan email aktif sesuai jumlah anak.
- Untuk tahap terakhir pada entry data ini adalah informasi alamat dan orang tua
II. Verifikasi Permohonan.
Setelah semua Entry Data diisi dengan benar, menu akan menampilkan resume data pemohon paspor, biaya yang harus dibayar yaitu Biaya paspor dan biaya Biometrik (foto dan rekam sidik jari) dan metode pembayaran (metode pembayaran melalui Bank yang ditunjuk masih Bank BNI), dengan total biaya permohonan Paspor sebesar Rp. 355.000,- Jika sudah sesuai semuanya bisa KLIK LANJUT dan akan ditampilkan form untuk memasukkan kode caphtcha yang tersedia dan klik tombol lanjut lagi yang akan menampilkan informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan yang berisi informasi kantor imigrasi yang akan kita tuju, tanggal yang tersedia untuk kanim yang dipilih kemudian masukan kode caphtcha dan klik tombol lanjut.
III. Proses Pembayaran.
Jika tahap Verifikasi permohonan sudah selesai (Klik Lanjut), silahkan check email yang didaftarkan. Sistem pendaftaran paspor online secara otomatis akan mengirimkan ke email pemohon daftarkan yang berisikan data pemohon, biaya yang akan dibayarkan ke bank dan URL yang harus digunakan ketika biaya pembuatan paspor sudah dibayarkan. ( gambar email dari kanim)
Berikut ini contoh lembar untuk pemohon di dalam (isi) email yang kita terima untuk digunakan pembayaran di bank dan selanjutnya dibawa juga saat kedatangan ke Kantor Imigrasi,
IV. Konfirmasi Tanggal Kedatangan.
Setelah melakukan pembayaran di bank, langkah selanjutnya adalah konfirmasi tanggal kedatangan dengan cara klik link yang ada di dalam email yang akan membawa kita pada menu lanjutan pada tahap pendaftaran paspor online untuk memasukkan Nomor bukti pembayaran yang memilih tanggal (jadwal) dan kita akan diminta untuk mengetikkan kode caphtcha kemudian klik tombol lanjut, pilihan berikutnya adalah memilih tanggal kita akan datang.
Setelah semua Proses pendaftaran pra permohonan Paspor secara online selesai, maka akan menampilkan tampilan di bawah ini, dengan tanggal kedatangan yang kita pilih.
V. Datang Ke Kanim.
Setelah selesai tahap konfirmasi tanggal kedatangan, artinya langkah selanjutnya adalah datang ke Kanim untuk proses verifikasi data yang sudah kita isikan pada form-form pendaftaran secara online dengan dokumen asli.
Pokoknya Semua dokumen asli yang terkait dengan informasi yang dimasukkan dalam pendaftaran paspor secara online dibawa semua, ditambah dengan bukti tanda terima permohonan paspor yang kita terima via email dan bukti pembayaran dari bank.
Noted:
Tanggal yang kita pilih memiliki masa berlaku yaitu sampai dengan hingga 5 hari kerja (berikutnya) dari tanggal/jadwal yang kita pilih pada Konfirmasi Tanggl Kedatangan. Bila lebih dari 5 hari kerja maka data permohonan akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem (no refund) dan harus memulai dari langkah awal lagi jika akan membuat paspor anak.
Proses Ketiga, Datang Ke Kantor Imigrasi (Kanim)
Intinya pada proses datang ke Kantor Imigrasi adalah untuk cross check data yang direkam oleh sistem dengan dokumen asli. Yang perlu diperhatikan saat ke Kanim adalah:
- Pelayanan pembuatan paspor (khususnya yang di Yogyakarta) mulai jam 08.00 WIB. Pengambilan nomor antrian hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu jam 08.00 – 10.00 WIB, selebihnya merupakan proses pembuatan paspor hingga nomor antrian habis pada hari itu.
- Membawa dokumen persyaratan asli dan foto kopi;
- Berpakaian sopan warna bebas selain putih;
- Membawa paspor asli (perubahan atau penggantian karena habis masa berlaku);
- Tanda Terima Permohonan yang kita terima di email wajib dibawa beserta bukti pembayaran dari bank.
- Surat pernyataan Orang Tua terkait tujuan pembuatan paspor tersebut yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- Untuk form ini, di Kanim menyediakan dan kita bisa isi dengan tulis tangan kok. Untuk form ini, di Kanim menyediakan dan kita
bisa isi dengan tulis tangan kok. (Lampiran I. Surat Edaran Direktur Jenderal
Imigrasi, Nomor: IMI-1232.1Z.03.10 Tahun 2009, Tanggal : 28 September 2009)
CONTOH SURAT PERNYATAAN
Setiba di Kantor Imigrasi, petugas front office akan menanyakan jenis pembuatan paspor, apakah secara langsung atau online? Ini untuk membedakan nomer antrian dan pemberian map untuk penempatan berkas-berkas pembuatan paspor. Bagi yang mendaftar secara langsung, akan diberi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia Untuk WNI (perdim 11) yang terdapat nomer seri di pojok kanan atas dimana form inilah yang nantinya digunakan untuk input data-data seperti yang dilakukan saat pendaftaran paspor secara online.
Saat di Front office ini juga akan diperiksa sekilas kelengkapan dokumen asli yang dibawa, jika dokumen tidak lengkap akan diminta datang kembali hari berikutnya.
Bila semua dokumen sudah lengkap, tinggal menunggu panggilan untuk dilakukan sesi pencocokan dokumen, wawancara singkat dan pengambilan foto serta 10 sidik jari. Pada tahap ini, orang tua diminta untuk mendampingi.
Kalau isi wawancaranya hanya singkat: Mau kemana membuat paspor dan untuk apa bepergian ke luar negeri tersebut. Untuk proses lebih cepat, bisa dijawab/disebutkan salah satu negera di kawasan ASEAN saja. Dan memang saat pembuatan paspor untuk anak-anak kami dalam rangka akan diajak berkunjung ke Malaysia dan Singapura oleh Simbahnya.
Proses Keempat Pengambilan Paspor
Jika sesi wawancara lancar jaya, maka paspor bisa di ambil 3 hari (kerja) setelah tanggal kedatanagn ke kantor imigrasi. Anak-anak tak perlu diajak, cukup orang tua yang datang dengan membawa bukti pengambilan pasport. Nantinya petugas akan menanyakan anaknya sudah bisa tanda tangan atau belum. Jika anaknya belum bisa tanda tangan atau dikuatirkan tanda tangannya belum konsisten bentuknya, maka pada kolom tanda tangan pemegang paspor akan di bubuhi stempel UNABLE SIGN. Penutupnya, petugas akan meminta kita untuk meninggalkan 1 lembar foto kopi paspor yang sudah jadi tersebut.
Pada dasarnya, pengambilan paspor bisa diambil oleh selain pemohon paspor dengan syarat dan ketentuan:
- Memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik paspor, membawa bukti pengambilan, Foto Kopi KK dan karti Identitas, atau
- Orang lain yang tidak ada hubungan secara hukum dengan si pemilik paspor, tapi harus membawa bukti pengambilan, surat kuasa dan identitas yang sah.
Nah, selama dan setelah proses pembuatan paspor anak secara online ini saya mendapatkan pertanyaan-pertanyaan seputar pembuatan paspor secara online. Beberapa pertanyaan tersebut adalah:
- Apakah perlu upload soft copy dokumen saat entry entry data di sistem? Ini merupakan pertanyaan dari salah satu pemohon paspor secara langsung yang saat itu kebetulan duduk di sebelah saya saat menunggu antrian wawancara. Jawabannya adalah Saat ini untuk sistem pendaftaran paspor secara online, tidak diminta untuk melakukan upload dokumen-dokumen yang terkait. “ Owalah Mbak, tiwas saya daftar langsungan gini. Soale kata temanku, kalau daftar online harus upload dokumen banyak. Kan saya males kalau harus scan dokumen ini dan itu, belum lagi kalau internetnya lola kan?” ujar si Embak tersebut dan lanjut dengan 1 pertanyaan lagi “, kalau pakai jilbab, pas di foto katanya jilbabnya harus di lepas ya Mbak?” Saya pun terpana mendengar pertanyaan tersebut. “ Sejak saya bikin paspor pertama, 2009 lalu, kok tidak ada peraturan tersebut ya mbak. Foto saya di paspor ya tetap pakai jilbab kok “. Oke, obrolan pun berlanjut pada hal-hal lain, ternyata si teman ngobrol saya tersebut domisilinya tak jauh-jauh banget dari tempat tinggal saya (masih 1 kecamatan gettu deh).
- “ Berapa usia minimal anak yang boleh dibuatkan paspor? Kalau anaknya belum bisa duduk sendiri gimana saat di foto? ” Kalau menyangkuut usia minimal, saya kurang tahu pasti. Tapi seprertinya tergantung kesiapan dan kebutuhan dari orang tuanya. Artinya, jika usia si anak sudah dianggap aman, kuat, sehat dan tidak masalah krusial untuk bepergian ke luar negeri, sepertinya bisa kok dibuatkan paspor. At least, if there is something not good, petugas Imigrasi tentu tak akan mengACC pengajuan paspor tersebut kok. Kalau anaknya belum bisa duduk sendiri, ya saat pengambilan foto di gendong orang tuanya. Nanti petugas Biometrik yang mengatur posisi (angle) pemgambilan gambar yang baik.
- Bagaimana jika anak angkat, dokumen orang tua yang akan diisikan apa? Ya tentu KTP orang tua angkat anak tersebut yang sesaui dengan dokumen adopsi. Atau bisa juga wali yangs ah dari anak tersebut bila orang tua kandung si anak sudah meninggal, yang diperkuat dengan akta kematian dan rekomendasi dari instansi terkait yang menyatakan jika si A merupakan wali anak tersebut. Kalau pada proses pembuatan Paspor untuk Anak yang kami lakukan, kasusnya adalah Ibu kandungnya sudah meninggal sehingga kami menyertakan akta kematian dari almarhumah.
- Jika alamat di KTP tidak sama dengan alamat tempat tinggal ? Dalam hal ini, teman saya ber KTP di Tegal dan hendak membuat paspor di Yogyakarta. Atau juga seprerti pengalaman saya pada pembuatan paspor pertama dulu, antara alamat dan domisili tinggal tidak sama kemduian saya membuat paspor di Kantor Imigrasi jember. Agar ada titik temu (relevansi), kalau alasannya keberedaan beda alamat tersebut karena posisi pekerjaan maka bisa membawa rekomendasi dari kantor tempatnya bekerja. Atau surat keterangan tinggal dari desa/kecamatan setempat bilamana keberadaan di daerah tersebut dengan sebab lain semisal karena mengikuti tugas suami yang sistem kerjanya rotasi rutin.
Please, be Noticed: Bilamana terdapat data yang berbeda antara Akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, maka perlu dilengkapi dengan dokumen yang memiliki legal aspect yang bisa menjelaskan adanya perbedaan data dimaksud.
Mumpung cerita tentang pembuatan pasport untuk anak secara online, sekalian saya sharing untuk proses penggantian paspor lama secara online pula. Sebenarnya paspor saya sudah habis hampir dua tahun lalu dan saya pun berpikir praktis. Mumpung buatin paspor untuk anak-anak, jadi saya ikut mengajukan pergantian paspor. Secara umum, prosesnya sama dengan pengajuan paspor baru, hanya beda pada pengisian nomor paspor yang sudah dimiliki sebelumnya dan melampirkan paspor lama tersebut saat pengecekan dokumen.
Awalnya saya berpikir kalau penggantian paspor ini akan memiliki nomer paspor yang sama, hal-hal lainnya merupakan pembaharuan data seperti status pernikahan dan alamat. Ternyata, setelah pasport saya issued, nomer paspor saya pun baru pula. Yang masih sama adalah Nama, Tempat Tanggal Lahir, NIKIM
Lantas, saya pun berpikir : apa mungkin karena saya over late untuk melakukan perpanjangan pasport? Tapi saat saya tanya ke adik sepupu, katanya iya memang beda nomer pasportnya.
Satu lagi, peristiwa tak terduga dan agak-agak konyol juga sih. Lha, saya yang heboh cek dan ricek kelengkapan semua dokumen asli, lha kok malahan KTP saya ketinggalan. Sedikit paniklah, secara waktu itu hari kerja efektif terakhir sebelum libur panjang Idhul Fitri. Padahal, jika lebih dari 5 hari dari tanggal kedatangan yang kita pilih data akan dihapus jika tidak datang ke Kanim. Hari sudah menjelang siang, saya diberi kesempatan sampai jam 14.00 untuk mengambil KTP ke rumah.
Saya pikir-pikir, mana cukup waktunya kalau harus balik ke Tridadi? Sedangkan suami kan mendampingi anak-anak untuk sesi wawancara?
Akhirnya, saya bilang ke petugas imigrasi yang mewancarai jika tidak bisa untuk mengambil KTP. “ Kalau begitu, tenggang waktu kedatangannya saya perpanjang saja di sistemnya ya Mbak? Kan saya kalau harus mengulang pendaftaran dari awal dan bayar lagi. Jadi ada waktu dua minggu terhitung mulai hari ini untuk batas maksimal datang lagi ke imigrasi ya…”
Puji syukur, pendaftaran penggantian paspor saya tidak jadi dihapus dari sistem dan khirnya saya datang kembali ke Kanim setelah libur Idhul Fitri sekaligus mengambil 3 buah paspor punyanya anak-anak.